Hal-hal Yang Makruh Ketika Berpuasa - LOLAALOL

Hal-hal Yang Makruh Ketika Berpuasa



Dimakruhkan bagi orang yang berpuasa untuk melakukan hal-hal yang dapat mengakibatkan puasanya menjadi rusak. Hal-hal itu meskipun tidak merusak puasa itu sendiri, tetapi terkadang dapat menjadi perantara menuju rusaknya puasa. Dan karenanya dimakruhkan, di antaranya adalah:


Dimakruhkan untuk mencium orang yang sedang berpuasa, karena mencium terkadang dapat membangkitkan nafsu syahwat yang dapat merusak puasanya, baik dalam bentuk keluarnya sperma maupun dengan hubungan badan. Tidak ada perbedaan dalam hal itu, baik antara anak muda maupun orang tua. Jadi, yang dihindari adalah gejolak syahwat dan keluarnya sperma. Demikian juga dengan peluk cium, sentuhan tangan dan lain-lain yang dapat membangkitkan nafsu gejolak.


Memandang secara terus menerus kepada isteri atau budak perempuan jika hal tersebut dapat membangkitkan nafsu syahwat, karena hal itu terkadang dapat menyebabkan puasanya rusak.


Berfikir dan membayangkan masalah hubungan badan (jima'), karena hal itu bisa mendorong dirinya untuk berfikir mengarah ke pengeluaran sperma atau muncul keberanian untuk melakukan hubungan badan. Dan ini jelas dapat merusak puasanya dan menceburkan dirinya ke dalam dosa.


Mengunyah permen karet, Jika permen karet ini mengandung unsur cairan yang bisa ditelan oleh orang yang berpuasa, sebagaimana permen karet yang populer sekarang ini, maka hal ini jelas haram dan dapat membatalkan puasa. Dan jika tidak mengandung unsur di atas sama sekali, seperti misalnya potongan karet, maka yang demikian makruh dan tidak diharamkan.


Mencicipi makanan, Dimakruhkan bagi orang yang berpuasa untuk mencicipi makanan dari kuah atau yang lainnya, jika tidak ada sesuatu pun yang sampai ke perutnya. Jika ada sesuatu yang masuk ke dalam perutnya maka puasanya batal. Dan jika diperlukan untuk kepentingan anak kecil atau orang sakit atau yang semisalnya, maka tidak dimakruhkan, karena merupakan hal yang sangat darurat.


Mengumpulkan ludah dan menelannya, demikian juga menelan dahak.Dimakruhkan bagi orang yang berpuasa untuk mengumpulkan ludah dan menelannya atau menelan dahak, karena hal itu bisa masuk ke dalam perut dan mengenyangkannya. Dan itu jelas bertentangan dengan hikmah puasa.


Mencium bebauan apa yang tidak dijamin aman dari mencium baunya atau membuat nafasnya menelan bau tertentu sampai ke tenggerokan, seperti wangi-wangian (parfum), kapur barus, dupa/kemenyan dan yang lainnya.


Berlebih-lebihan dalam berkumur dan beristinsyaq (memasukkan udara ke dalam hidung, lalu menariknya dengan sekali nafas sampai ke dalam hidung yang paling ujung) ketika berwudhu'. Hal itu berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Laqith bin Shabrah:


“Bersungguh-sungguhlah dalam berkumur dan dalam menarik udara ke hidung, kecuali jika engkau sedang berpuasa.”


Dan jika ada air kumur atau istinsyaq yang masuk ke dalam perutnya secara sengaja, maka menurut ijma' puasanya batal, dan dia harus mengqadha'nya. Tetapi jika masuknya air tanpa denda, maka terdapat dua pendapat dari para ulama.


Sebagian ulama memakruhkan siwak (gosok gigi) setelah zawal (tergelincirnya matahari atau waktu menjelang zhuhur). Dan yang shahih, siwak itu disyari'atkan sebelum zawal dan sesudahnya pada bulan Ramadhan dan bulan lainnya. Tetapi, pada bulan Ramadhan harus dihindari benda-benda basah yang mengandung air, yang terkadang bisa masuk ke dalam perutnya.


Demikianlah pembahasan tentang hal-hal yang makruh ketika berpuasa . Semoga kita dapat menghindari hal-hal tersebut sehingga puasa kita tidak rusak yang dapat menjurus kepada batalnya puasa kita. Naudzubillah…

Belum ada Komentar untuk "Hal-hal Yang Makruh Ketika Berpuasa"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel